PKKMB 2023 UNIVERSITAS LAMPUNG

 NAMA     : Aldino Revaldi

NPM         : 2356041003

PRODI      : Ilmu Administrasi Negara


Dapat menerima kritik dan saran pembaca


PKKMB merupakan sebuah sarana untuk mengenalkan dan membekali tentang, dinamika dan dialegtika di perguruan tinggi. PKKMB di Universitas Lampung diwajibkan mahasiswa dituntut memahami seluk-beluk kehidupan kampus dengan mengedepankan akal rasional dan hati nurani. Universitas Lampung mengadakan ppkmb bertujuan untuk menanamkan sikap dan kesesuaian norma yang berlaku di Unila bagi mahasiswa baru.


Kegiatan PPKMB menjadi tolak ukur pembinaan idealisme penguatan rasa cinta tanah air dan kepedulian kepada lingkungan sehingga menciptakan generasi yang berkarakter dan berkontribusi . PPKMB di Universitas Lampung mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal pendidikan tinggi riset dan teknologi no 0489/ee2/dt 0101 2023


Selain itu menjadi mahasiswa merupakan fase awal memulai kehidupan baru yang membentuk jati diri melalui perguruan tinggi yang singgah setelah lulus dapat bersaing dapat bersaing di dunia kerja. PPKMB di Universitas Lampung diikuti oleh 9.165 mahasiswa baru dari 8 fakultas dan 1 pascasarjana. Universitas Lampung memiliki lokasi yang dapat digunakan mahasiswa untuk belajar seperti kampus utama di gedemeneng, Panglima polrim titik, Metro dan waykanan


Universitas Lampung memiliki sarana dan fasilitas yang cukup lengkap seperti kolam renang, arena tenis, lapangan sepak bola, tempat seni musik, embung sebagai tempat jogging 4 rusunawa yang menjadi tempat tinggal mahasiswa baru dan lain sebagainya


Pada hari pertama setelah permateri ke pertama kita kedatangan Ibu Walikota Bandar Lampung yaitu Ibu Haji Eva dwiana yang akan memberikan materi tentang pengembangan karakter mahasiswa unggul dan inovatif billiam memaparkan Beliau juga memberikan motivasi dengan isi sebagai berikut:


“tantangan harus dihadapi sebagai mahasiswa hidup karena harapan kita dimulai dari diri sendiri mulai dari mengambil keputusan, mengubah karakter, dan pribadi yang lebih baik dan jangan menyia-nyiakan kesempatan mulai dari menjadi mahasiswa Universitas Lampung misalkan karena kesempatan tidak akan datang kedua kalinya . kita harus selalu bersyukur dari apa yang kita dapat, selain itu kita sebagai mahasiswa harus berjuang Dalam menggapai cita-cita, mulai dari improve my self untuk menjadi yang pribadi yang lebih baik, apapun rintangannya harus dihadapi karena harapan orang tua hanya ada pada diri kita sendiri sebagai penerus”


Berikutnya kedatangan salah satu Brigadir dari Kapolda yang akan menjadi narasumber ketiga yang akan membahas tentang terorisme, narkoba dan intoleransi keberagaman bangsa Indonesia diciptakan secara demografis maupun geografis, bangsa Indonesia sangat kaya dengan berbagai keberagaman yang membentuk kebangsaan Indonesia sebagai negara yang plural sehingga membentuk banyak sekali keberagaman yang yang beraneka mulai dari suku, ras, agama, adat istiadat, budaya dan lainnya


Dengan dengan keberagaman yang sangat melimpah dan banyak, Indonesia menjadi rentang akan teroris, narkoba dan intoleransi ditambah lagi pengaruh globalisasi menjadi penyebab terjadinya hal-hal tersebut. penyebab globalisasi yang mendukung terjadinya terorisme, narkoba dan intoleransi seperti maraknya paham dan sikap intoleransi , memaksakan mengganti ideologi bangsa Indonesia , persaingan antara bangsa menjadi hal- hal yang memicu terjadinya hal tersebut , mudarnya nilai-nilai leluhur budaya bangsa Indonesia


Dari faktor-faktor tersebut kemungkinan Indonesia akan terancam dari dalam maupun luar bagi keutuhan bangsa dan bernegara . ancaman-ancaman mulai dari banyak hal seperti ancaman radikal dan teroris , ancaman ideologi negara, ancaman penggunaan narkoba, ancaman moral anak bangsa dan penerus Indonesia dan masyarakat indonesia


Media sosial juga akan meningkatkan faktor-faktor tersebut sebagai pengaruh untuk memecah belahkan Indonesia internet dan counter radikal di media sosial akan menjadi salah satu faktor-faktor yang akan memecah belahkan keberagaman Indonesia seperti bertebarnya isu radikal yang berkembang di masyarakat, mengubah pola hidup dan pikiran masyarakat, pesan perbuatan radikal bertebaran di media sosial hal tersebut ditandai dengan riset per 3 April 2023 terdapat 20.543 konten radikal yang tersebar di media sosial.


Adapun ciri-ciri dan karakteristik masyarakat Indonesia yang terpapal oleh radikal teroris dan narkoba seperti halnya tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, mendadak anti sosial, menghabiskan waktu dengan komunitas rahasia, kritik berlebih terhadap praktik masyarakat secara umum dan lain-lain sebagainya


Indonesia harus mengantisipasi hal-hal yang yang menjadi faktor-faktor dari munculnya teroris, intoleransi dan narkoba. antisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia seperti melakukan perlawanan yang disebarkan kelompok radikal mencegah informasi radikal melalui media sosial, mencegah konten negatif berupa provokasi penyebaran kebencian dan kekerasan dan lain-lain meningkatkan paham masyarakat untuk untuk menolak paham teror Sis intoleransi dan narkoba


Pada hari ke-2 pihak Universitas Lampung kedatangan pemateri pertama yaitu poliklinik Universitas Lampung yang akan membahas tentang isu-isu kesehatan dan praktek kesehatan di Poliklinik Universitas Lampung. Poliklinik Universitas Lampung memiliki banyak sekali jenis pelayanan mulai dari konsultasi Dokter, tes buta warna , membuat Surat Keterangan Sehat, memberikan atau meracik obat-obat injeksi, pemeriksaan kesehatan ( baik umum, ibu dan anak ) pemberian vaksinasi, perawatan atau tindakan gigi, perawatan kehamilan dan lain sebagainya. Poliklinik Universitas Lampung sudah mendukung penggunaan BPJS. Poliklinik menjadi pelayanan yang tersedia bagi mahasiswa atau akademika dan masyarakat umum dengan klasifikasi jenis pelayanan sebagai hanya yang sudah dipaparkan di atas


poliklinik Universitas Lampung juga menyarankan agar mahasiswa Universitas Lampung untuk memindahkan BPJS ke poliklinik Universitas Lampung agar mempermudah mahasiswa untuk berobat dan pemeriksaan. Adapun tata cara yang dipaparkan oleh pihak Poliklinik Universitas Lampung dalam pemindahan bpjs melalui aplikasi JKN seperti


• Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.


• Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.


• Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile.


• Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.


• Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta." Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.


• Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.


• Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah. Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.


Di hari yang sama juga pihak UKM menampilkan kegiatan dan pentas sebagai saranan pemberitahuan dan media promosi agar mahasiswa baru universitas lampung 2023 tertarik dan dapat bergabung bersama mereka. Ada banyak sekali UKM-UKM yang ada di Universitas Lampung seperti:


Di Tingkat Universitas


1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KBM


2. Dewan Perwakilan Mahasiswa/Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (DPM/MPM) KBM


3. UKM MENWA


4. UKM Pramuka


5. UKM KRS-PMI


6. UKM MAPALA


7. UKM Filateli


8. UKPM Teknokra


9. UKM KOPMA


10. UKM-BS


11. UKM ZOOM


12. UKM Birohmah


13. UKM Kristen Protestan


14. UKM Hindu


15. UKM Budha


16. UKM Basket


17. UKM Bulu Tangkis


18. UKM Volley Ball


19. UKM Tenis Meja


20. UKM Tenis Lapangan


21. UKM Sepak Bola


22. UKM Atletik


23. UKM Judo


24. UKM Tae Kwondo


25. UKM Karate


26. UKM Kempo


27. UKM Tarung Drajat


28. UKM Pencak Silat


29. UKM Anggar


30. UKM Radio Kampus


31. UKM ESo (English Society)


32. UKM Penelitian


33. Paduan Suara Mahasiswa


A. Fakultas Ekonomi


1.Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2.Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) 3.HMJ Manajemen


4.HMJ Akutansi 5.HMJ Pembangunan 6.UPT ROIS


7. UPT KSPM


8. UPT PILAR


9. UPT MAHEPEL


10. UPT EEC


11. HMP D3 KOPERASI


B. Fakultas Hukum


1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 2.Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) 3.HIMA Pidana


4. HIMA Perdata


5. HIMA Administrasi Negara 6.HIMA Tata Negara 7.HIMA Internasional


8. UPT MAHUSA


9. UPT PORMAH


10. UPT FOSSI


11. UPT PSBH


12. UPT LEC


13. UPT LPM Sang Saksi


C. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 2.UPT FPPI


3. UPT KSS


4. UPT PMPA ORAT


5. HIMAP PCH (PPKN)


6. HIMAP Ekonomi 7.HIMAP Sejarah


8.HIMAP Bahasa dan Sastra Indonesia 9.HIMAP Bahasa Inggris


10.HIMAP Fisika 11.HIMAP Biologi 12.HIMAP Kimia 13.HIMAP Matematika


14. HIMAP Bimbingan Konseling


15. HIMAP Penjaskes 16.HIMAP PGSD


17.HIMAP Bahasa Prancis 18.HIMAP Bahasa Daerah Lampung


D. Fakultas Pertanian


1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 2.Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) 3.UPTM FOSI


4.UPTM LPM Agrispektro 5.UPTM Gumpalan 6.UPTM LS MATA


7. HIMADITA


8. HIMASEPERTA


9. GAMATALA


10. HMJ THP


11. HMJ TP


12. HIMA D3 Penyuluhan Pertanian 13.HIMA Proteksi Tanaman 14.HIMA Peternakan


15. HIMA SILVA


16. HIMA PERILA


D.Fakultas Teknik


1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 2.Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) 3.UPT Design Grafis Club


4.UPT Forum Silaturahmi 5.UPT Cremona


6.HMJ Teknik Elektro 7.HMJ Teknik Mesin 8.HMJ Teknik Kimia 9.HMJ Teknik Sipil S1 10.HMJ Teknik Sipil D3 11.HMJ Survey Pemetaan 12.HMJ Arsitektur Lanskap


F. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)


2.Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) 3.UPT Cendekia


4. UPT Cakrawala 5.UPT Republica 6.UPT FSPI


7. HMJ IP


8. HMJ Sosiologi 9.HMPSI Komunikasi


10.HMPSI Administrasi Niaga 11.HMPSI Administrasi Negara 12.HMP Diploma Humas 13.HMPD Pusdokinfo


14.HMPD Administrasi Perkantoran dan Sekretaris G.Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 1.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) 2.Senat Mahasiswa Fakultas (SMF)


3.UPT Rohani Islam 4.UPT Natural 5.HM Biologi 6.HM Fisika


7.HM Kimia 8.HM Matematika


H. Program Pendidikan Dokter 1.Lembaga Kemahasiswaan Kedokteran Pembinaan Kemahasiswaan


Untuk memenuhi kebutuhan utama mahasiswa, yang mencakup kebutuhan untuk mengembangkan penawaran, minat (bakat dan kegemaran), informasi dan kesejahteraan, maka disediakan empat macam layanan (penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan), yang disertai dengan pembinaan dan pengembangannya.


Sebagai mahasiswa Universitas Lampung harus mengikuti aturan aturan yang berlaku di kehidupan kampus. Peraturan perturan tersebut memuat hak dan kewajiban mahasiswa universitas lampung. Hak dan kewajiban itulah yang mendasari dan menjadikannya pedoman di dunia perkuliahan . hak dan kewajiban tersebut seperti:


HAK


Pasal 4


(1) SetiapMahasiswamempunyaiHak:


a. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya;


b. memanfaatkan fasilitas akademik dan fasilitas umum di Unila guna memperlancar proses belajar;


c. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam rangka penyelesaian studi;


d. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikutinya dan hasil belajarnya;


e. menyelesaikan studi lebih awal dari ketentuan lama studi yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;


f. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;


g. pindah program studi di lingkungan Unila dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan jika daya tampung program studi yang dituju memungkinkan;


h. pindah program studi di luar Unila;


i. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai ketentuan yangberlaku;


j. ikut serta dalam kegiatan dan menjadi pimpinan organisasi kemahasiswaan Unila;


k. memanfaatkan jalur perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus kepentingan Mahasiswa, baik akademik maupun non akademik;


l. memperoleh layanan khusus bagi yang menyandang cacat sesuai dengan kemampuan Unila. (2) KetentuanlebihlanjutmengenaiHakMahasiswasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Rektor.


KEWAJIBAN


Pasal 5 Setiap Mahasiswa berkewajiban:


a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan Keputusan Rektor;


b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Unila;


c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Unila;


d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;


e. menjaga kewibawaan dan nama baik Unila;


f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;


g. menjunjung tinggi, mengindahkan, dan menaati norma dan etika bagi warga Unila;


h. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan Unila dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;


i. menghormati, tidak merendahkan, atau melakukan penghinaan kepada sesama warga Unila;


j. mencintai dan melestarikan lingkungan; dan Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Lampung 2023/2024


k. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial. Pasal 6


Pelanggaran terhadap Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa:


a. sanksi ringan;


b. sanksi sedang; dan


c. sanksi berat.Pasal 7 (1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat berupa:


a. teguran lisan; dan


b. teguran terulis (2) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf dapat berupa:


a. pelarangan mengikuti kegiatan perkuliahan paling lama 1 (satu) semester;


b. pencabutan hak untuk memperoleh fasilitas tertentu;


c. pencabutan hak dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan; dan/atau


d. mengganti kerugian apabila terdapat pihak-pihak yang dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan. (3) Sanksi berat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c dapat berupa:


a.. pelarangan mengikuti kegiatan perkuliahan paling singkat 1 (satu) semester dan paling lama 4 (empat) semester,atau


b.pemberitahuan menjadi mahasiswa.


Di hari ke-3 PKKMB dijadwalkan berada di Fakultas masing-masing, di fakultas di perkenalkan dekan-dekan serta dosen ketua jurusan dan beberapa fasilitas yang ada di fakultas tersebut. Di FISIP (Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik) di jelaskan bahwa terdapat peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang peraturan akademik


1. tahun akademik penyelenggaraan pendidikan Universitas Lampung dimulai pada bulan Agustus setiap tahunnya.


2 . tahun akademik sebagaimana yang dimaksud dengan ayat 1 terdiri atas dua semester


3 Penyelenggarakan pendidikan menerapkan sistem SKS


Setelah itu mahasiswa baru di serahkan ke program studi dan jurusan nya untuk di perkenalkan kepada dosen dan mata kuliah apa yang akan dosen tersebut ajar di jurusan tersebut.






Pesan dan Kesan


Dalam masa PKKMB Universitas Lampung terdapat banyak sekali penjelasan pejelasan materi terkait dengan aturan, norma, adat istiadat, motivasi, profil Universitas itu sendiri, dan masih banyak lagi. Di dalam PPKM Universitas Lampung juga dapat mengambil manfaat yang sangat banyak sebagai mahasiswa baru baik dari materi PPKMB tingkat Universitas maupun Tingjat Fakultas dan Program studi/Jurusan.


Kesan yang saya dapatkan ketika menjalankan Proses PPKMB yaitu dapat menganal selekbeluk Universitas Lampung dengan baik. Salah satu nya dapat mengenal wilayah kampus, apa saja program fasilitas yang di sediakan kampus dan Fakultas. Dapat mengenal teman dan kakak kakak pebimbing yang sangat baik dan sangat peduli terhadap mahasiswa baru khusus nya di Jurusan Administrasi negara, karena kakak kakak dari jurusan penulis sangat baik dan tidak melakukan hal yang macam macam terhadap mahasiswa baru. Mereka juga sangat peduli ketika terdapat mahasiswa baru yang mendapat kesusahan.

0 Komentar